Kolong Tol Angke 2 Berubah Jadi Usaha Rongsokan dan Parkir Truk, Pemprov DKI Didesak Bertindak
- account_circle Banten Reporter
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar

Diduga Dikelola Ilegal, Kolong Tol Angke 2 Jadi Tempat Sampah dan Parkir Truk
JAKARTA BARAT, Bantenpost.net – Aktivitas penumpukan barang bekas, sampah, hingga parkir truk di kolong Tol Angke 2, Jelambar, kembali menjadi sorotan publik. Lahan yang seharusnya steril dari kegiatan usaha itu kini diduga dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum tertentu untuk kepentingan bisnis pribadi.
Kondisi di lokasi menunjukkan tumpukan rongsokan dan sampah yang menggunung hingga mendekati ketinggian badan jalan tol. Selain itu, area tersebut juga digunakan sebagai tempat pembuangan puing bangunan serta parkiran kendaraan besar seperti truk tronton.
Tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis menegaskan bahwa kolong tol merupakan bagian dari aset negara yang tidak boleh disalahgunakan. Ia meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.
“Kegiatan ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Selain jadi usaha parkir, penumpukan sampah juga sangat berbahaya. Jika terjadi kebakaran, bisa berdampak pada kekuatan konstruksi jalan tol,” ujar Daeng Azis, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, kondisi lahan yang sudah tertutup puing dan sampah juga berpotensi menimbulkan banjir karena hilangnya daya resap air. Saat hujan turun, air melimpas ke jalan dan mengganggu aktivitas warga.
Desakan Penertiban dan Dugaan Pembiaran
Daeng Azis mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Gubernur Pramono Anung, Wali Kota Jakarta Barat, serta Suku Dinas Bina Marga untuk segera menertibkan kawasan tersebut.
Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan selama bertahun-tahun, bahkan menyinggung kemungkinan adanya pembiaran oleh oknum tertentu.
“Sudah lama tidak ada tindakan. Ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah ada oknum yang justru mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut,” katanya.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Jelambar, Abdul Kadir. Ia menyebut aktivitas usaha rongsokan dan parkir truk di kolong tol sudah berlangsung lama dan seharusnya menjadi perhatian aparat terkait.
Menurutnya, keberadaan akses jalan yang jelas memiliki larangan masuk bagi kendaraan besar justru diabaikan oleh pengelola ilegal tersebut.
“Mobil truk bebas keluar masuk, padahal sudah ada rambu larangan. Ini menunjukkan adanya pembiaran,” ujarnya.
Melanggar Aturan dan Berisiko Tinggi
Secara aturan, kolong tol merupakan bagian dari Ruang Milik Jalan (Rumija) yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan ilegal. Hal ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang membatasi pemanfaatan ruang hanya untuk kepentingan operasional dan keselamatan jalan.
Selain itu, Permen Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 2011 menegaskan bahwa kolong tol harus steril dari aktivitas tidak resmi, dan hanya boleh dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau, fasilitas umum, atau operasional jalan.
Penggunaan kolong tol sebagai tempat usaha rongsokan, gudang, maupun parkir liar juga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pakar keselamatan infrastruktur juga menilai penyimpanan material mudah terbakar seperti kertas, plastik, dan kayu di bawah struktur tol sangat berisiko memicu kebakaran besar yang dapat merusak konstruksi.
Harapan Warga
Warga berharap pemerintah segera bertindak cepat untuk menertibkan kawasan kolong tol Angke 2 agar kembali bersih, aman, dan sesuai peruntukannya.
“Kami ingin kolong tol ini rapi dan tidak membahayakan. Jangan sampai ada kejadian besar baru ditindak,” kata Abdul Kadir.
Penertiban dinilai penting tidak hanya untuk menjaga estetika kota, tetapi juga keselamatan infrastruktur vital serta lingkungan sekitar.
(Redaksi_Aris)
- Penulis: Banten Reporter





